MAKNA ZAKAT FITRAH
Ma’asyiral Muslimin Jamaah Sholat Jumat Rahimakumullah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan.
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dapat dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai setara
Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 103 :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. QS At Taubah (103)
Imam Al-Ghazali, dalam karyanya Ihya’ Ulumiddin, membahas zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban syariat, tetapi juga sebagai sarana penyucian jiwa, mengasah keikhlasan, dan membangun solidaritas sosial.
Syekh Abdul Qodir Al Jilani dalam bkunya Al Ghuyah memandang bahwa : zakat fitrah adalah sebagai penyucian hati, penghambaan sejati kepada Allah dan manisfestasi kasih sayang kepada sesama.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Berikut beberapa makna penting dari zakat fitrah ::
1. Zakat Fitrah sebagai Penyucian Jiwa
Bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari kesalahan selama berpuasa dan menghilangkan sifat kikir serta cinta dunia. Zakat Fitrah bukan sekadar kewajiban syariat, untuk menggugurkan kewajiban tetapi juga merupakan ujian keikhlasan bagi seorang Muslim.
Zakat fitrah bukan hanya untuk membersihkan harta saja, tetapi juga membersihkan jiwa, qolbu, hati dari sifat kikir, egoisme, dan cinta dunia yang berlebihan
Nabi Muhammad SAW bersabda :
زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ
"Zakat fitrah adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
2. Zakat Fitah sebagai Pengembalikan Hak Orang Lain
Bahwa harta yang dimiliki seseorang sebenarnya bukan sepenuhnya miliknya, tetapi ada hak orang lain ; ada hak fakir miskin, yatim piatu, kaum papa, kaum dhuafa di dalamnya. Zakat fitrah adalah cara Allah mendidik, membina, membimbing manusia untuk tidak rakus dan tamak terhadap harta dan dunia.
Imam Al Ghozali berkata :
"Orang yang dermawan adalah orang yang menyadari bahwa harta bukan miliknya, tetapi hanya titipan yang harus disalurkan kepada yang berhak."
3. Zakat Fitrah untuk Mengasah Keikhlasan
Bahwa zakat fitrah yang diberikan hendaknya dilakukan dengan hati yang tulus, ikhlas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Janganlah berzakat dengan niat pamer (riya’) atau terpaksa, karena hal itu mengurangi keberkahan dan pahala..
Dalam Ihya’ Ulumiddin, Imam Ghozali menuliskan:
"Barang siapa yang memberikan zakat fitrah dengan hati yang berat, ia belum benar-benar memahami hakikat zakat. Hakikat zakat adalah memberikan dengan kebahagiaan dan keyakinan bahwa ia sedang membersihkan dirinya dan mendekatkan diri kepada Allah."
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
4. Zakat sebagai Wujud Rasa Syukur
Bahwa zakat fitrah adalah sebagai bentuk syukur atas nikmat Ramadan. Seseorang yang telah menjalani puasa selama sebulan penuh harus menutupnya dengan zakat sebagai tanda terima kasih kepada Allah atas kekuatan dan hidayah yang diberikan.
Zakat fitrah juga merupakan cara agar kebahagiaan Idulfitri dirasakan oleh semua orang, termasuk fakir miskin.
5. Zakat Fitrah sebagai Latihan Mengendalikan Hawa Nafsu
Bahwa zakat fitrah adalah salah satu cara untuk melawan hawa nafsu dan sifat cinta dunia (Hubud Dunya). Orang yang enggan berzakat menunjukkan keserakahan dan keterikatan berlebihan terhadap harta dan dunia.
Syekh Abdul Qadir Al-Jilani berkata:
"Orang yang enggan mengeluarkan zakat, sesungguhnya ia masih terperangkap dalam tipu daya dunia. Ia belum memahami hakikat bahwa semua yang ia miliki adalah milik Allah."
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Mudah mudahan kita semua yang hadir disini, tidak hanya hadir badannya, jasmaninya, fisiknya saja, tetapi hadir pula hatinya, qolbunya, jiwanya ruhnya, termasuk orang orang yang mampu membayar zakat dengan ikhlas, penuh kesadaran, dan dengan niat memcari ridha Allah bukan hanya sebagai kewajiban formal, untuk menggugurkan kewajiban tetapi sebagai jalan menuju kebersihan hati, penyucian jiwa, kesempurnaan ibadah dan ketakwaan yang sejati
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Tidak ada komentar:
Posting Komentar